DIREKTUR KERJA SAMA UNJ

Tugas Pokok

  1. Merumuskan strategi dan rencana kerja sama UNJ jangka pendek dan jangka panjang, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang selaras dengan visi dan misi universitas.
  2. Mengembangkan dan memperluas jaringan kemitraan strategis dengan institusi pemerintah, swasta, industri, lembaga pendidikan, serta organisasi internasional.
  3. Mengelola proses perjanjian kerja sama (MoU/MoA), mulai dari perencanaan, negosiasi, penyusunan, hingga implementasi dan perpanjangan kerja sama.
  4. Melaksanakan koordinasi lintas unit di lingkungan UNJ untuk mendukung dan mengintegrasikan program kerja sama ke dalam kegiatan tridarma perguruan tinggi.
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap efektivitas pelaksanaan kerja sama, serta menyusun laporan dan rekomendasi untuk peningkatan kinerja.
  6. Mendukung program internasionalisasi UNJ, termasuk pertukaran dosen/mahasiswa, kolaborasi riset, dan kegiatan akademik berskala global.
  7. Mengelola administrasi dan database kerja sama secara profesional, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar mutu yang berlaku.

 

 

 

DIREKTUR KERJA SAMA UNJ

Fungsi Pokok

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kerja sama dalam dan luar negeri sesuai arah kebijakan universitas.
  2. Perencanaan dan pengembangan program kerja sama strategis untuk mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi dan pengembangan institusi.
  3. Pelaksanaan dan fasilitasi perjanjian kerja sama (MoU/MoA) dengan mitra nasional maupun internasional.
  4. Koordinasi dan sinergi lintas unit dalam pelaksanaan program kerja sama di lingkungan UNJ.
  5. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja kerja sama secara berkala sebagai dasar perbaikan dan pengambilan kebijakan.
  6. Pendukung proses internasionalisasi UNJ melalui kerja sama akademik dan non-akademik berskala global.
  7. Pengelolaan administrasi dan dokumentasi kerja sama secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.
  8.  

KEPALA SUBDIREKTORAT KERJASAMA UNJ

Tugas Pokok

  1. Kepala Subdirektorat Kerja Sama bertugas membantu Direktur Kerja Sama dalam pelaksanaan operasional kegiatan kerja sama dalam dan luar negeri, serta memastikan kelancaran administrasi, koordinasi, dan tindak lanjut implementasi kerja sama yang mendukung tridarma perguruan tinggi dan pengembangan institusi.

    Rincian Tugas:

    1. Mengimplementasikan kebijakan dan program kerja sama yang telah ditetapkan oleh Direktur Kerja Sama sesuai arahan Wakil Rektor IV.
    2. Mengelola administrasi kerja sama, termasuk pengumpulan data, penyusunan draft perjanjian (MoU/MoA), pendokumentasian, dan pemantauan status kerja sama secara berkala.
    3. Melakukan koordinasi teknis dengan fakultas, program studi, unit pelaksana teknis (UPT), serta mitra eksternal dalam pelaksanaan program kerja sama.
    4. Menyiapkan bahan laporan, evaluasi, dan rekomendasi terkait pelaksanaan kerja sama untuk dilaporkan kepada Direktur Kerja Sama dan Wakil Rektor IV.
    5. Memantau pelaksanaan kegiatan kerja sama agar berjalan sesuai dengan isi perjanjian dan target kinerja, serta menyusun laporan pelaksanaan.
    6. Mendukung pelaksanaan program internasionalisasi melalui bantuan teknis dalam kegiatan pertukaran akademik, joint research, seminar, dan kolaborasi internasional lainnya.
    7. Mengelola sistem informasi dan database kerja sama, termasuk pembaruan data mitra, status dokumen, dan arsip digital kerja sama universitas.

KEPALA SUBDIREKTORAT KERJASAMA UNJ

Fungsi Pokok

  1. Pelaksanaan teknis operasional kerja sama dalam dan luar negeri berdasarkan kebijakan Direktur Kerja Sama dan arahan Wakil Rektor IV.
  2. Pengelolaan administrasi dan dokumentasi kerja sama, termasuk penyusunan draft perjanjian, pengarsipan, dan pemantauan status legalitas dokumen.
  3. Koordinasi pelaksanaan program kerja sama dengan fakultas, unit kerja, dan mitra eksternal untuk memastikan keterpaduan dan efektivitas pelaksanaan.
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama, serta penyusunan laporan kegiatan dan rekomendasi tindak lanjut.
  5. Dukungan teknis terhadap program internasionalisasi, seperti pertukaran akademik, joint program, dan kegiatan kolaboratif lainnya.
  6. Pengelolaan database dan sistem informasi kerja sama secara akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
  7. Pelayanan informasi dan fasilitasi administrasi kepada unit-unit di lingkungan UNJ terkait proses dan mekanisme kerja sama
  8.